In the news

Imbas Karhutla, Profesor IPB Peringatkan Bahaya Asap Lintas Negara dan Kepunahan Biodiversitas Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:45 WIB Judul Artikel : Imbas Karhutla, Profesor IPB Peringatkan Bahaya Asap Lintas Negara dan Kepunahan Biodiversitas Link Artikel : https://bogor.viva.co.id/kabar-bogor/7432-imbas-karhutla-profesor-ipb-peringatkan-bahaya-asap-lintas-negara-dan-kepunahan-biodiversitas Oleh : Muhammad Aprian Romadhoni,Hayisra

Source https://bogor.viva.co.id/kabar-bogor/7432-imbas-karhutla-profesor-ipb-peringatkan-bahaya-asap-lintas-negara-dan-kepunahan-biodiversitas

Summary

Kota Bogor, VIVA Bogor โ€” Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda 36 provinsi di Indonesia sepanjang 2026 membawa dampak destruktif bagi kesehatan masyarakat, ekosistem, hingga hubungan antarnegara. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran lahan secara nasional telah mencapai 0,2 juta hektare, di mana hanya DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang tercatat bebas dari titik api.


Sebaran area terbakar di dominasi oleh wilayah Kalimantan dengan luas mencapai 57.081 hektare, disusul Maluku-Papua setinggi 49.064 hektare, Bali-Nusa Tenggara sebesar 37.080 hektare, Sumatera seluas 36.048 hektare, Jawa mencakup 13.685 hektare, serta Sulawesi seluas 9.053 hektare.


Direktur SEAMEO-BIOTROP sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Edi Santosa, mengingatkan bahwa eskalasi kebakaran di Kalimantan mendapat perhatian khusus dari masyarakat internasional lantaran dampaknya yang melintasi batas negara.


Kabut asap karhutla terpantau telah menjangkau wilayah Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, serta berpotensi masuk ke Singapura jika terjadi pergeseran arah angin. Di Sarawak, Malaysia, sebanyak 108 sekolah bahkan terpaksa diliburkan akibat krisis kualitas udara. Karakteristik bentang alam Kalimantan yang datar, didominasi 8 persen lahan gambut, serta menyimpan deposit 80 persen batubara nasional membuat kebakaran di wilayah ini sangat mematikan.


Kecepatan bakar vegetasi rumput kering di tanah gambut Kalimantan tercatat mencapai 200 hingga 400 meter per menit jika dipicu angin kencang. Kebakaran ini juga mengancam ekosistem aglomerasi Heart of Borneo seluas 22 juta hektare yang dideklarasikan di Bali pada 12 Februari 2007 sebagai kawasan lindung habitat orangutan, gajah, badak, macan dahan, anggrek hitam, bunga Rafflesia, hingga Dipterokarpa. Edi menjelaskan bahwa karhutla berfungsi sebagai silent killer atau pembunuh tersembunyi yang melenyapkan fungsi ekologis tanah. Bencana ini tidak hanya membinasakan pohon besar dan satwa ikonik, melainkan memusnahkan mikroorganisme tanah, jamur, serangga, dan benih alami yang menjadi dasar rantai makanan.


Padahal, Badan Riset dan Inovasi Nasional mencatat Indonesia merupakan negara megabiodiversity terbesar kedua di dunia dengan lebih dari 121.000 spesies flora dan fauna. Kondisi tersebut dinilai melahirkan paradoks kekayaan alam akibat biodiversitas masih ditempatkan sebagai beban konservasi, bukan modal ekonomi terbarukan.


Bappenas mencatat nilai ekonomi pemanfaatan biodiversitas dan jasa lingkungan Indonesia saat ini baru menyentuh Rp121 triliun. Padahal, potensi pendapatannya dari perdagangan karbon, biodiversity credit, dan hilirisasi bioindustri diperkirakan mampu menembus lebih dari Rp1.134 triliun.


Untuk mengatasi persoalan sistemik tersebut, Edi meneruskan lima pilar paradigma baru tata kelola biodiversitas. Pilar pertama mencakup pengikisan mentalitas kolonial dan eksploitatif dengan menghubungkan program konservasi pada pengentasan kemiskinan warga lokal.


Pilar kedua adalah penguatan peran pemerintah daerah dalam mengelola 43 juta hektare area bernilai kehati tinggi di luar kawasan konservasi murni, sejalan dengan target perluasan kawasan perlindungan Dokumen IBSAP 2025โ€“2045 hingga 154 juta hektare.


Sementara pilar kelima memanfaatkan pembiayaan inklusif non-APBN melalui skema species banking, biobanking, biodiversity credit, species bond, hingga one company one species yang tengah dikaji Kementerian Kehutanan.


Guna mengantisipasi fenomena El Nino kuat pada 2026 dan menjaga citra kawasan ekologis Ibu Kota Nusantara (IKN), Edi mendesak langkah taktis jangka pendek melalui pengawalan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang terbit 31 Agustus 2026. Pemerintah dan instansi terkait diminta memfasilitasi modifikasi alat dan mesin pertanian mekanis di kawasan pedesaan agar masyarakat memiliki teknologi alternatif pembersihan lahan tanpa membakar. Hal tersebut perlu ditopang advokasi pendidikan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui lembaga pendidikan dan organisasi regional. Di sisi lain, apresiasi patut diberikan kepada Manggala Agni, BNPB, dan penegak hukum yang mengerahkan 35 pesawat bantuan asing untuk pemadaman udara, serta memproses hukum kasus karhutla di atas lahan seluas 4.738,49 hektare per 3 September 2026. Kendati demikian, penegakan hukum formal dinilai harus tetap menempati posisi paling akhir. "Api kecil adalah kehidupan bagi rakyat kecil, tetapi api besar yang tak terkendali adalah bencana nasional. Sekali biodiversitas dan habitat runtuh akibat kebakaran, akan sangat sulit atau bahkan mustahil dikembalikan seperti semula. Penegakan hukum formal seyogianya menjadi jalan terakhir, sementara sanksi sosial dalam kerangka hukum adat perlu kembali digalakkan untuk membangun kesadaran bersama," tegas Edi.



Download article

Share this article